Draf Keppres Pembatalan Revisi Susrama Sudah di Setneg

Jumat, 8 Februari 2019 | 22:37 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di Titik Nol Km, Yogyakarta, 24 Januari 2019. Mereka menolak pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dan dinilai sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di Titik Nol Km, Yogyakarta, 24 Januari 2019. Mereka menolak pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dan dinilai sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Jakarta, Beritasatu.com - Draf keputusan presiden (Keppres) pembatalan pemberian revisi kepada terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, sudah di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

"Yang saya ketahui, saya melakukan koordinasi terus, di Setneg draf sudah ada," ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat (8/2).

Setelah menerima banyak keberatan atas remisi I Nyoman Susrama, Kementerian Hukum dan HAM melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Atas dasar kajian itu, Menteri Hukum dan HAM melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk dilakukan pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Budi Utami mengatakan setelah keberatan disampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, proses selanjutnya sebagai respons atas keberatan pun dijalankan.

Pihaknya berharap keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun dapat segera diterbitkan.

"Proses sudah berlangsung, yakin bahwa pemerintah akan segera mengambil sikap, tentunya setelah mendengarkan apa yg disampaikan masyarakat," tutur Budi Utami.

Ia merasa antusias dan ingin segera menyelesaikan polemik itu, apalagi Ditjen PAS merasa bertanggung jawab atas usulan remisi untuk I Nyoman Susrama.

Sebelumnya I Nyoman Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara dengan Keppres No 29 Tahun 2018.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon