BPN Tuding Jokowi Serang Prabowo Secara Personal, PSI: Jangan Alihkan Isu

Rabu, 20 Februari 2019 | 18:10 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Tsamara Amany (kedua kiri) bersama jajaran DPP PSI saat blusukan ke Pasar Sampangan Baru, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 20 Februari 2019.
Tsamara Amany (kedua kiri) bersama jajaran DPP PSI saat blusukan ke Pasar Sampangan Baru, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 20 Februari 2019. (Istimewa)

Semarang, Beritasatu.com - Ketua DPP PSI Tsamara Amany menganggap pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bawaslu terkait dugaan serangan personal oleh Capres Joko Widodo kepada Capres Prabowo Subianto merupakan upaya pengalihan isu. Menurut Tsamara, BPN seharusnya membantu untuk menerangkan soal tanah tersebut kepada publik.

"Saya kira wajar bila publik ingin tahu pertanggungjawaban harta bawaan yang dimiliki oleh calon pemimpinnya. Pak Prabowo menguasasi ratusan ribu hektare tanah, diakui sendiri oleh beliau. Maka BPN tidak usah mengalihkan isu. Bantu saja menerangkan ihwal tersebut kepada publik. Mulai dari siapa yang mengeluarkan izin tersebut misalnya. Jika bersih kenapa harus risih?" ujar Tsamara di sela-sela acara Solidarity Tour PSI di Semarang, Rabu (20/2).

Tsamara menyayangkan ketidakmampuan BPN membedakan antara serangan pribadi dengan beban pertanggungjawaban calon pemimpin. Padahal, kata Tsamara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 280 ayat (1) jelas mengatur soal serangan pribadi terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan atau ujaran kebencian.

"Jika merujuk kepada UU Pemilu, serangan personal itu konteksnya terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan atau ujaran kebencian. Lalu bagian mana dari pernyataan Pak Jokowi yang mengarah ke sana? Justru Pak Jokowi yang kerap mendapat serangan seperti itu," tandas Tsamara.

Dalam debat, kata Tsamara, Prabowo mengatakan tidak sepakat dengan aksi bagi-bagi sertifikat tanah Jokowi. Pasalnya, Prabowo menilai kebijakan tersebut populer namun bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

"Namun ironis sekali bicara soal negara menguasai bumi, air, dan semua kekayaan alam yang tergantung di dalamnya namun di saat yang sama menjadi pemegang izin pengelolaan ratusan ribu hektare lahan," ungkap Tsamara.

Menurut Tsamara, jika Prabowo tidak setuju dengan pembagian sertifikat tanah kepada rakyat, hal tersebut menunjukkan Prabowo tidak prorakyat untuk memiliki legalitas atas tanah yang mereka miliki.

"Tidak setuju pembagian sertifikat tanah yang dilakukan Pak Jokowi menjadi bukti bahwa Pak Prabowo tidak pro jika rakyat memiliki legalitas atas tanah yang mereka miliki. Jadi sebenarnya komitmen pro-kerakyatan Pak Prabowo itu seperti apa?," pungkas Tsamara. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon