Soal Kepemilikan Lahan, Prabowo Larang BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Rabu, 20 Februari 2019 | 22:30 WIB
WM
JS
Penulis: Willy Masaharu | Editor: JAS
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan), saat pengundian pertanyaan saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 17 Februari 2019.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan), saat pengundian pertanyaan saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 17 Februari 2019. (SP/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Dalam debat capres kedua yang digelar Minggu (17/2/2019) malam, capres nomor urut 01 Jokowi menyinggung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan 330.000 hektare di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Kubu Prabowo menganggap pernyataan capres petahana menyerang personal Prabowo Subianto. Bahkan, karena pernyataan Jokowi, kubu Prabowo sempat protes ke KPU saat jeda debat.

Buntutnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad membantah melaporkan Jokowi.

Sumi Dasco menegaskan, BPN tidak akan melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan saat debat capres kedua. Alasannya, karena Prabowo melarang BPN melakukan pelaporan tersebut.

"Dan kami kalau mau lapor pun tidak boleh sama Pak Prabowo gitu loh," kata Dasco pada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Meski BPN merasa Jokowi menyerang personal, Dasco menegaskan, Prabowo tidak pernah menginstruksikan timnya untuk memproses hal itu. Dia menilai kejadian tersebut wajar terjadi saat debat berlangsung.

"Arahan Pak Prabowo bukan gitu, kami anggap itu bukan suatu yang penting, namanya debat itu biasa. Tapi kan pola kami beda, Pak Prabowo beda polanya. Kalaupun diserang, dia tetap tidak mau menyerang. Kalau pola Pak Jokowi gitu ya namanya debat," ucapnya.

Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB, di kantor Bawaslu, Senin (18/2/2019).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon