Wiranto Kutuk Penyebar Hoax
Rabu, 20 Maret 2019 | 21:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan mengutuk orang-orang yang ingin mengacaukan pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres 2019.
"Saya mengutuk orang-orang yang ingin mengacaukan proses demokrasi milik kita ini. Kebanggaan bangsa kok dikacau. Kadang-kadang saya geram juga," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Menurut Wiranto, hoax merupakan perbuatan pihak-pihak yang ingin mengacaukan Pilpres 2019 sehingga bisa dikategorikan tindakan terorisme. Karenanya, bagi penyebar hoax bisa dijerat dengan UU Terorisme.
"Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk tidak datang ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme," ujar Wiranto.
Karena itu, kata Wiranto, ia meminta aparat keamanan menindak tegas orang-orang yang menyebarkan hoax untuk mengganggu Pilpres.
"Tadi saya sudah minta agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap aja yang menyebarkan hoax yang menimbulkan ketakutan di masyarakat karena itu menteror masyarakat," ucap Wiranto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




