Wiranto Kutuk Penyebar Hoax

Rabu, 20 Maret 2019 | 21:38 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (Beritasatu TV)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan mengutuk orang-orang yang ingin mengacaukan pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres 2019.

"Saya mengutuk orang-orang yang ingin mengacaukan proses demokrasi milik kita ini. Kebanggaan bangsa kok dikacau. Kadang-kadang saya geram juga," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Menurut Wiranto, hoax merupakan perbuatan pihak-pihak yang ingin mengacaukan Pilpres 2019 sehingga bisa dikategorikan tindakan terorisme. Karenanya, bagi penyebar hoax bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk tidak datang ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme," ujar Wiranto.

Karena itu, kata Wiranto, ia meminta aparat keamanan menindak tegas orang-orang yang menyebarkan hoax untuk mengganggu Pilpres.

"Tadi saya sudah minta agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap aja yang menyebarkan hoax yang menimbulkan ketakutan di masyarakat karena itu menteror masyarakat," ucap Wiranto.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon