Soal Lembaga Survei, KPU Akan Cek Laporan BPN
Kamis, 18 April 2019 | 17:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya belum mengetahui detail laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga Uno soal enam lembaga survei yang melakukan quick count Pemilu Serentak 2019. KPU akan mengecek laporan BPN tersebut.
"Nanti saya cek, saya belum tahu (laporannya), saya cek dulu," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4).
Meskipun demikian, Arief menegaskan bahwa lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU, merupakan lembaga yang sudah diverifikasi. Menurut dia, KPU telah memeriksa kelengkapan dokumen dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, seperti sumber dana dan metedologi survei atau quick count.
"Mereka begitu daftar ke kita, kita cek dokumennya lengkap, sudah kita nyatakan sudah terdaftar," tandas dia.
Jika ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran lembaga survei, kata Arief, maka pihaknya akan menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei untuk menilai apakah ada pelanggaran etika lembaga survei tersebut.
"Jadi, kalau ada pelanggaran, maka akan dilaporkan ke asosiasinya," pungkas dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga Uno, melaporkan enam lembaga survei yang melakukan quick count pada saat Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). BPN minta KPU mencabut izin lembaga survei tersebut dan menghentikan segala rilis hasil surveinya.
Enam lembaga survei yang dilaporkan adalah LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.
"Kami minta pada surat ini, kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," ujar Koordinator pelaporan dari Ditektorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoeboen di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dijelaskan soal mekanisme penanganan dugaan pelanggaran lembaga survei.
Berikut aturanya:
Pasal 31
(1) Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dalam pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
Pasal 32
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang akademisi;
b. 2 (dua) orang profesional/ahli lembaga Survei; dan
c. 1 (satu) orang Anggota KPU.
(2) Calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari anggota dan/atau partisan Partai Politik.
Pasal 33
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(2) Penetapan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 34
(1) KPU memberikan sanksi kepada Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(3) Pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, dikenai sanksi sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




