Mahfud MD: Belum Ada yang Berhak Klaim Kemenangan Pilpres 2019
Jumat, 19 April 2019 | 21:03 WIB
Sleman, Beritasatu.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut setiap pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2019 belum berhak menyatakan atau mengaku menang.
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi. Namun KPU baru mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.
"Saya katakan sampai hari ini, Jumat 19 April jam 10.00 WIB. Belum ada pemenang pemilu, belum ada yang berhak menyatakan menang baik kubu 01 atau 02," kata Mahfud di kediamannya, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/4/2019).
Mahfud menegaskan Jokowi-Ma'ruf belum berhak mengklaim kemenangan meski lembaga survei mengumumkan hasil quick count dengan 55 persen untuk pasangan 01.
Lebih jauh anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut Prabowo-Sandi juga belum berhak klaim kemenangan hanya karena memiliki hasil penghitungan suara sendiri alias internal.
"Hasil quick count boleh Anda percaya, boleh tidak. Tapi percaya atau tidak, hasil quick count tidak mengikat. Belum resmi. Hasil hitungan internal juga belum resmi," kata Mahfud MD.
Lihat video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




