Quick Count Diminta Dihentikan, KPU: Lembaga Survei Dilindungi UU

Minggu, 21 April 2019 | 14:26 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi Pemilu 2019.
Ilustrasi Pemilu 2019. (AFP)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan menangggapi usulan agar quick count ditiadakan sebagaimana disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Wahyu, keberadaan lembaga survei yang merilis hasil survei, quick count dan jejak pendapat saat pemilu 2019 dijamin oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Keberadaan lembaga survei berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu itu memang diperbolehkan," ujar Wahyu saat dikonfirmasi Minggu (21/4/2019).

Wahyu menegaskan bahwa lembaga survei merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu yang diakui secara legal.

"Jadi dari sisi peraturan perundangan tidak ada permasalahan dengan lembaga survei tersebut karena memang diatur dalam UU bahwa keberadaan lembaga survei itu salah satu bentuk dari partisipasi masyarakat dalam pemilu," terang dia.

Apalagi, kata Wahyu, lembaga-lembaga survei yang melakukan quick count pada Pemilu serentak 2019 merupakan lembaga survei yang sudah terdaftar dan terverifikasi di KPU. Dalam pandangan KPU, menurut dia, lembaga yang berhak untuk melakukan quick count.

"Terkait dengan hasil survei tentu saja kita kembalikan lagi kepada lembaga survei karena lembaga survei itu harus mempertanggungjawabkan hasil surveinya terutama dari sisi metodologi," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin meminta agar pengumuman hasil quick count dihentikan dan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan penyiaran hasil quick count sejumlah lembaga survei karena telah menimbulkan kegaduhan dan berefek buruk bagi demokrasi. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon