Kesalahan KPPS, Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di DIY
Senin, 22 April 2019 | 10:01 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 2 Margosari, Pengasih dan TPS 31 Wates Kulonprogo, sudah dilaksanakan Minggu (21/4/2019)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, dua TPS yang ada di Kulonprogo sudah menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Menurut Hamdan, sebelumnya ada pemilih dari luar DIY, atau di luar Kulonprogo yang diberi kesempatan untuk memilih. Menurut Panwascam setempat, pemungutan suara dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Pada pemungutan suara 17 April, di TPS 31 Wates terdapat 224 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 271 orang. Namun, dalam coblosan ulang, hanya ada 190 pemilih. Demikian juga di TPS 2 Margosari, dari DPT 289 orang hanya dihadiri 241 pemilih padahal pada coblosan sebelumnya terdapat 253 pemilih.
Hamdan menjelaskan jika untuk pemungutan suara ulang di TPS 2 Margosari hanya untuk surat suara untuk DPRD Kabupaten saja. Sedangkan di TPS 31 Wates juga hanya untuk pemungutan suara ulang untuk presiden dan wakil presiden.
"Tidak untuk semua surat suara, sehingga kemungkinan penghitungan tidak terlalu lama. Langsung dihitung hari ini juga. Untuk di TPS 31 ada 247 DPT," ungkapnya.
Kemungkinan pemungutan suara ulang di Sleman ada dua TPS, dan di Bantul 13 TPS.
Hamdan menjelaskan jika untuk pemungutan suara ulang ada batas waktu pelaksanaan, yakni maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Terpisah, karena kesalahan adminintrasi, sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Bantul akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua KPUD Bantul Didik Joko Nugroho mengungkapkan pemungutan suara ulang dan lanjutan di Kabupaten Bantul tidak semata-mata bermuara dari ketidakpahaman KPPS, tetapi ada peran pengawas TPS yang kurang optimal.
"Kami mendapatkan konfirmasi dari KPPS. Pengawas TPS ini kurang memberikan peran pengawasan atau peran pencegahan terkait terjadinya pemilih yang tidak menggunakan A5," katanya.
Pengawas TPS memberikan kesempatan kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK) -yang bukan domisili setempat- untuk mencoblos. Padahal secara regulasi itu tidak diperbolehkan.
"PSU dan PSL akan dilaksanakan secara parsial, pada tanggal 27 April atau hari terakhir batas maksimal pemungutan suara ulang," ujar dia.
Dikatakan, 13 TPS yang akan menggelar PSU dan PSL antara lain TPS 3 dan TPS 25 di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. Kedua TPS ini akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk satu jenis surat suara yaitu capres-cawapres.
Sedang TPS 76 di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon akan dilaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk 24 pemilih. Terdiri dari 14 pemilih DPT dan 10 DPK untuk surat suara calon presiden dan wakil presiden. Kecamatan Pandak, di TPS 19 dilakukan PSU untuk surat suara capres-cawapres. TPS 33 desa Gilangharjo Kecamatan Pandak juga akan dilaksanakan PSU untuk jenis surat suara capres-cawapres. Di TPS 51 dilakukan PSU untuk empat jenis surat suara yaitu capres-cawapres, DPR RI, DPD dan DPRD Kabupaten dapil tiga. TPS 18 di desa Poncosari, Kecamatan Srandakan akan digelar PSU untuk jenis surat suara capres-cawapres dan DPR RI. Kemudian di TPS 10 Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara capres-cawapres dan DPD RI. Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan di TPS 9 dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara calon presiden dan wakil presiden.
Kemudian, Desa Sidomulyo dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, tepatnya di TPS 7 dan TPS 2, akan dilaksanakan pemungutan suara ulang untuk jenis surat suara capres-cawapres.
TPS 19 di Kecamatan Kretek akan melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara capres-cawapres. Lalu TPS 33 di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan akan dilakukan pemungutan suara lanjutan 10 pemilih DPT untuk surat suara capres-cawapres.
Sedang di Kabupaten Sleman, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya akan menggelar PSU terlebih dahulu, pada 24 April. PSU diprioritaskan lantaran KPU Sleman telah menerima surat dari dua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari Kecamatan Depok dan Cangkringan. Masing-masing kecamatan mengajukan satu TPS untuk dilakukan PSU. Sedangkan untuk PSL, belum ada surat pengajuan.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan ada pelanggaran tata cara pemilih di dua TPS, masing-masing di Kecamatan Depok dan Cangkringan di mana pemilihnya menggunakan e-KTP luar daerah. Bawaslu menemukan 2 pemilih e-KTP luar daerah di TPS 3 Argomulyo Cangkringan. Sedangkan di TPS 52 Caturtunggal, Depok diduga ada 22 pemilih e-KTP luar daerah yang mencoblos.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




