KPU Sebut 1.761 KPPS Jatuh Sakit Saat Bertugas

Sabtu, 27 April 2019 | 12:39 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 yang meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 yang meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun KPU hingga pukul 20.40 WIB, Jumat (26/4/2019) malam, tercatat sebanyak 1.761 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jatuh sakit saat bertugas. Sementara itu, sebanyak 230 KPPS meninggal dunia ketika bertugas. Total jumlah KPPS yang tertimpa musibah baik yang meninggal dunia maupun yang sakit tercatat sebanyak 1.991 orang.

"Jumlah KPPS yang sakit ada 1.761 orang. Sementara itu, KPPS yang meninggal sebanyak 230 orang, " ujar Viryan di Jakarta, Sabtu (27/4).

Baca juga: KPU: Jumlah KPPS Meninggal Jadi 230 Orang.

Sebelumnya, Viryan mengatakan masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Dengan masa kerja yang masih panjang, kata Viryan, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan. Kedua, penyelenggara pemilu wajib melayani semua pihak dengan adil.

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tegas Viryan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon