KPU: Santunan Berlaku bagi KPPS yang Alami Kecelakaan Kerja Sejak Januari 2019
Senin, 29 April 2019 | 12:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc akan berlaku bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa kerjanya berakhir.
Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka," ujar Evi dalam keterangannya, Senin (29/4/2019).
Evi mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari menteri keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.
Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan adalah, bagi yang meninggal sebesar Rp 36 juta, bagi yang cacat permanen sebesar Rp 30 juta, bagi yang luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan bagi yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," tandas dia.
Lebih lanjut, Evi mengatakan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
"Menkeu (menteri keuangan) juga menegaskan bahwa anggaran utk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," pungkas Evi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




