KPU Siapkan Rp 40-50 Miliar untuk Santunan KPPS Terkena Musibah

Senin, 29 April 2019 | 15:16 WIB
YP
JM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JEM
Keluarga dari para petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengalami musibah saat menjalankan tugas mengawal demokrasi Pemilu 2019, tak kuasa menahan haru saat menerima santunan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gradhika Bakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jumat, 26 April 2019.
Keluarga dari para petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengalami musibah saat menjalankan tugas mengawal demokrasi Pemilu 2019, tak kuasa menahan haru saat menerima santunan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gradhika Bakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jumat, 26 April 2019. (Suara Pembaruan/Stefi Thenu)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 hingga 50 miliar untuk santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah.

Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40 sampai Rp 50 miliar," ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).

Arif mengatakan pihaknya tidak meminta tambahan anggaran untuk pembayaran santunan tersebut. Namun, anggaran tersebut akan berasal dari optimalisasi anggaran yang ada di KPU.

"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," jelas dia.

KPU, kata Arif, juga sedang membuat petunjuk teknis (juknis) bagi bagi penerima santunan. Juknis ini nanti akan ditetapkan oleh ketua KPU.

"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis yang ditetapkan ketua KPU. Juknis sedang dalam tahan penyelesaian," pungkas dia.

Sebelumnya, Arif mengatakan pemerintah sudah menyetujui besaran santunan untuk para penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah. Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," kata Arif.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon