KPU Verifikasi Seluruh Data Penyelenggara Pemilu yang Tertimpa Musibah

Rabu, 1 Mei 2019 | 21:29 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri pemakaman Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Bogor Anwar Sofian Harahap, Selasa (23/4/2019).
Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri pemakaman Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Bogor Anwar Sofian Harahap, Selasa (23/4/2019).

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimpa musibah. Setelah verifikasi selesai, KPU akan segera membayarkan santunan kepada mereka atau ahli waris mereka.

"Kami sudah menuntaskan proses teknis untuk pencairan anggaran (untuk santunan). Kami segera menyalurkan santunan ini dengan terlebih dulu melakukan verifikasi terkait data penyelenggara yang meninggal dunia dan yang sakit," Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Arief mengatakan, ada sejumlah hal yang diverifikasi KPU, antara lain kepastian yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu, waktu dan penyebab musibah dan data-data lainnya.

"Yang akan kami verifikasi, misalnya, apakah dia penyelenggara pemilu, kemudian nanti ahli waris dia siapa? kemudian kapan meninggal dunia-nya? penyebabnya apa? kemudian kalau sakit, kapan sakitnya? dirawat di RS mana ? berapa lama dirawat? dan seterusnya," ungkap Arief.

Arief juga menuturkan, verifikasi akan dilakukan oleh tim KPU dan dibantu KPU Kabupaten/Kota. Jika dari hasil verifikasi yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai penerima santunan, maka santunan itu akan segera dibayarkan.

"Juknis untuk menentukan besaran pembayaran santunan kepada masing-masing yang tertimpa musibah sedang dibuat. Skema besaran santunan yang sudah disetujui oleh pemerintah merupakan pagu maksimal. Kalau misal luka tergores masuk di mana, kalau luka yang menyebabkan kecacatan seumur hidup, atau musibah yang menyebabkan hilangnya bagian tubuh dan sebagainya masuk dalam kategori apa," pungkas Arief.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati santunan untuk penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah. Bagi petugas yang meninggal sebesar Rp 36 juta, petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta, petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta dan untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon