KPU Beri Santunan ke Keluarga KPPS Meninggal di Tangsel

Jumat, 3 Mei 2019 | 23:40 WIB
AS
SA
Penulis: Ahmad Salman | Editor: SLA
KPU memberikan santunan uang sebesar Rp 36.000.000 pada keluarga yang ditinggalkan.
KPU memberikan santunan uang sebesar Rp 36.000.000 pada keluarga yang ditinggalkan.

Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi kediaman dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang Selatan, Banten, yang meninggal saat mengawal pemilu 17 April 2019.

KPU memberikan santunan uang sebesar Rp 36.000.000 pada keluarga yang ditinggalkan, Jumat (3/5/2019). Santunan diberikan langsung oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Pramono Ubaid di rumah duka.

Evi menjamin seluruh petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan uang santunan. Ini sesuai anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 36.000.000.

Selain itu KPU juga memberikan dana bagi petugas KPPS yang sakit dan dirawat sebesar Rp 30.800.000.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon