Mendagri: Pelaksanaan Pemilu Akan Dikaji Ulang

Selasa, 7 Mei 2019 | 18:51 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. (Puspen Kemdagri)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak akan dikaji ulang.

"Secara prinsip nanti setelah terbentuk susunan keanggotaan DPR DPD baru kita akan duduk bersama mengevaluasi secara detail," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

"Saya kira tidak harus merubah undang-undangnya tetapi mana yang memang harus disinkronkan harus diserasikan mencermati gerakan perkembangan dinamika evaluasi hasil Pemilu 2019 ini," imbuh Tjahjo.

Menurut Mendagri, pada awalnya undang-undang mengamanatkan Pemilu serentak ditambah dengan Pilkada. Namun, melihat kenyataan saat ini maka hal itu sulit diwujudkan.

"Kalau amanatnya kan akan ditambah dengan Pilkada, tapi sekarang ya 5 saja kayak begini apalagi ditambah 2 item lagi, nanti dilihat lagi bagaimana ini," ujar Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo berbicara soal kemungkinan penggunaan sistem pemilihan elektronik (e-voting) untuk Pemilu mendatang. Dia mengatakan pemerintah sudah sempat menerjunkan tim untuk mempelajari sistem e-Voting.

Namun, sistem e-Voting sementara ditunda digunakan di Pemilu 2019. Alasannya, kata Tjahjo, kondisi geografis dan jaringan telekomunikasi di Indonesia belum mendukung penggunaan e-Voting.

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam lima tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-Voting," tutur Tjahjo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon