Kemkes Rilis Kematian KPPS di 24 Provinsi, 323 Korban Belum Terdata

Rabu, 15 Mei 2019 | 14:43 WIB
DM
B
Penulis: Dina Manafe | Editor: B1
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu, 28 April 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019.
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu, 28 April 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah merampungkan pendataan hasil investigasi kematian petugas pelaksanaan pemilu 2019 termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 24 provinsi. Hasilnya diketahui sebanyak 498 jiwa yang meninggal. Dari jumlah yang meninggal, sebanyak 166 sudah berhasil didata penyebab kematiannya, sedangkan sisanya 323 belum tersedia data lengkap.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemkes, drg Widyawati, mengatakan, data tersebut berdasarkan laporan dari setiap dinas kesehatan yang masuk ke Kemkes, Senin (13/5//2019). Dari pendataan yang dilakukan atas koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten tersebut ditemukan sebanyak 498 jiwa petugas meninggal.

"Hingga kemarin sore pukul 15.00 WIB, hasil investigasi penyebab meninggalnya petuga pemilu masih sama, yakni disebabkan oleh 13 jenis penyakit," kata Widyawati dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Tiga belas penyakit yang dimaksudkan Widyawati, yaitu infark miokardial (serangan jantung), gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, kegagalan multi organ, dan satu lagi disebabkan oleh kecelakaan.

Gagal jantung menjadi penyebab terbanyak dari kematian petugas pemilu ini. Lebih rinci, kematian akibat gagal jantung sebanyak 48 orang, disusul stroke berjumlah 24 orang, infark miokardial 18 orang. Sisanya, koma hepatikum 7 orang, respiratory failure 9 orang, hipertensi emergency 3 orang, meningitis 3 orang, sepsis 6 orang, asma 12 orang, diabetes mellitus 5 orang, gagal ginjal 8 orang, TBC 9 orang, dan kegagalan multi organ 8 orang. Sementara 15 orang lainnya meninggal disebabkan karena kecelakaan. Sisanya sebanyak 323 belum tersedia data yang lengkap.

Data ini juga memperlihatkan, sebanyak 18 orang meninggal ada di DKI Jakarta, Jawa Barat 177 orang, Jawa Tengah 44 orang, Jawa Timur 82 orang, Banten 29 orang, Bengkulu 7 orang, Kepulauan Riau 4 orang, Bali 2 orang, Kalimantan Tengah 6 orang, Kalimantan Timur 6 orang, Sumatera Barat 1 orang, Kalimantan Selatan 8 orang, NTB 7 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Lampung 23 orang, Sumatera Selatan 25 orang, Jambi 6 orang, Sulawesi Tenggara 6 orang, Maluku 2 orang, Yogyakarta 10 orang, Riau 7 orang, dan Kalimantan Barat 26 jiwa. Sementara Gorontalo dan Maluku Utara sudah melaporkan tidak ada kematian petugas pemilu di provinsi ini.

Lokasi meninggalnya petugas pemilu terbanyak justru di luar rumah sakit sebanyak 95 orang, sedangkan di rumah sakit berjumlah 61 orang. Sementara itu masih ada 342 orang yang sedang dalam proses inventarisir oleh dinas kesehatan dan rumah sakit di masing-masing provinsi terkait lokasi meninggalnya. Usia korban paling banyak berkisar antara 50 hingga 59 tahun dengan jumlah 65 orang. Sisanya di bawah 19 tahun sebanyak 12 orang, 20-29 tahun 9 orang, 30-39 tahun 22 orang, 40-49 tahun 44 orang, 60-69 tahun 26 orang, dan 70 tahun ke atas sebanyak 11 orang.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemkes, dr. Bambang Wibowo, mengatakan, untuk mencari penyebab kematian petugas ini tidaklah mudah. Ada beberapa proses yang harus dilakukan.

"Yang dilakukan kalau meninggal di fasilitas kesehatan tentu di sana ada catatan medik, itu bisa dilakukan. Sedangkan yang meninggal di luar fasilitas kesehatan menggunakan autopsi verbal sesuai standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia," kata Bambang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon