KPU Diminta Beri Santunan dan Pelayanan Kesehatan Anggota KPPS
Kamis, 16 Mei 2019 | 20:49 WIBJakarta, Beritasatu.com - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan dapat menerapkan dan mempertimbangkan persamaan hak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam Pasal 77 Ayat 2 huruf b UU tersebut disebutkan bahwa jam kerja pekerja maksimal dalam satu hari adalah 8 jam kerja dengan waktu istirahat atau sekurang-kurangnya setengah jam selama empat jam kerja terus menerus.
"Seharusnya, hal ini dapat diterapkan guna menjaga kesehatan para anggota KPPS saat pemilihan umum diselenggarakan secara serentak dan digabung," kata Pembina LPKAN Wibisono dalam diskusi bertema "Mendesak Investigasi Wafatnya Petugas Pemilu 2019" di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurutnya, dalam upaya menciptakan kesejahteraan bagi para petugas KPPS, hendaknya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga dapat mendorong KPU untuk bekerja sama dengan lkatan Dokter Indonesia (IDI) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memfasilitasi adanya tenaga medis dan tenaga ahli pada peyelenggaraan di pemilihan umum mendatang.
Dalam pendapat dan pertimbangan hukumnya, LPKAN juga menilai KPU selaku penyelenggara pemilu belum melakukan persiapan yang cukup matang pada Pemilu 2019. KPU tidak mempersiapkan jaminan kesehatan bagi anggota KPPS dan tidak memikirkan beban pekerjaan yang bertambah dan tidak adanya aturan yang mengatur tentang sistem kerja para anggota KPPS, sehingga bekerja hampir 24 jam dalam beberapa hari.
Pada Pemilu Serentak 2019 sedikitnya 606 orang petugas KPPS, Bawaslu, dan aparat meninggal dunia dan 10.997 petugas yang jatuh sakit. Banyaknya korban yang meninggal saat Pemilu 2019 pun masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




