Temukan Pelanggaran Usaha, KPPU Kantongi Dua Alat Bukti

Senin, 8 Juli 2019 | 22:07 WIB
AS
SA
Penulis: Ahmad Salman | Editor: SLA
KPPU sudah memiliki dua alat bukti pelanggaran persaingan di sektor penerbangan dan segera akan dipublikasikan.
KPPU sudah memiliki dua alat bukti pelanggaran persaingan di sektor penerbangan dan segera akan dipublikasikan.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temukan banyak pelanggaran persaingan usaha di sektor penerbangan. KPPU sudah memiliki dua alat bukti dan segera akan dipublikasikan.

"Hari ini menemukan begitu banyak pelanggaran persaingan di sektor penerbangan dan sudah dipanggil semua pihak," jelas anggota Komisioner KPPU Guntur Saputra Saragih, belum lama ini.

Pelanggaran yang dilakukan industri penerbangan yaitu penetapan harga tiket pesawat, penerapan tarif kargo udara, dugaan pemboikotan, rangkap jabatan, tarif bagasi, dan travel umrah.

Terkait pelanggaran rangkap jabatan, KPPU sudah memanggil tiga orang yang masuk komisaris baru di Sriwijaya Air, yakni Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah, selaku Direktur Niaga Garuda Indonesia, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahtjo.

Bila terbukti bersalah melakukan pelanggaran persaingan usaha, maka KPPU akan memberikan sanksi maksimal Rp 25.000.000.000.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon