Enam Bulan, Kejari Bengkulu Selamatkan Rp 2,4 Miliar
Selasa, 23 Juli 2019 | 19:15 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, selama enam bulan (Januari-Juni) 2019, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar dari hasil penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini.
"Dalam enam bulan ini, kita sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 2,4 miliar. Ini membuktikan bahwa Kejaksaaan Bengkulu sangat serius memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini," kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan, di Bengkulu, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Bengkulu sebanyak itu, berasal dari penyelesaian tiga kasus korupsi, yakni, kasus tindak pidana korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2015.
Kemudian penyelesaian kasus pajak dan perkara dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci besar uang negara yang diselamatkan dari masing-masing kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Yang jelas, dari tiga kasus tidak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bengkulu, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 2,4 miliar.
Oktalian menambahkan, saat ini bidang tindak pidana khusus tengah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan perkembang kasus korupsi yang tengah diusut tersebut.
"Kita akan jelaskan kasus tersebut apabila statusnya sudah menjadi penyidikan. Sekarang kita masih melakukan penyelidikan dan pengumpulkan keterangan dan barang bukti. Kita targetkan dalam waktu dekat status kasus ini menjadi penyidikan," ujarnya.
Oktalian menjelaskan, untuk eksekusi dan penuntutan dari Januari sampai Juli 2019, tercatat sebanyak 28 penuntutan, dan untuk eksekusi sebanyak 28 perkara.
"Eksekusi ini sendiri yang kita lakukan salah satunya DPO dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung dan terpidana sudah dititipkan di Lapas Bentiring," ujarnya.
"Untuk terpidana masih DPO dan belum tertangkap tercatat lebih dari tiga orang. Namun, Kejari Bengkulu, sudah mengetahui titik-titik keberadaan tiga orang DPO tersebut, sehingga dalam waktu dekat mereka berhasil kita tangkap," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




