Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dua Mahasiswa Tewas Ditembak

Kamis, 7 November 2019 | 20:50 WIB
AS
B
Penulis: Ahmad Salman | Editor: B1
Brigjen Dedi Prasetyo.
Brigjen Dedi Prasetyo.

Kendari, Beritasatu.com - Mabes Polri menetapkan seorang anggota polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian La Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam.

Sebelumnya korban diketahui melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September 2019 lalu.

Brigadir AM merupakan satu dari enam polisi yang turut diperiksa. Sebab mereka diketahui ikut dalam pengamanan, di mana keenam polisi diketahui membawa senjata api saat proses pengamanan massa.

Aksi protes depan Kantor DPRD berlangsung ricuh. Dalam peristiwa itu dua mahasiswa tewas. Seorang korban tewas tertembak dan seorang lain terkena pelurur nyasar.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon