Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dua Mahasiswa Tewas Ditembak
Kamis, 7 November 2019 | 20:50 WIBKendari, Beritasatu.com - Mabes Polri menetapkan seorang anggota polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian La Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam.
Sebelumnya korban diketahui melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September 2019 lalu.
Brigadir AM merupakan satu dari enam polisi yang turut diperiksa. Sebab mereka diketahui ikut dalam pengamanan, di mana keenam polisi diketahui membawa senjata api saat proses pengamanan massa.
Aksi protes depan Kantor DPRD berlangsung ricuh. Dalam peristiwa itu dua mahasiswa tewas. Seorang korban tewas tertembak dan seorang lain terkena pelurur nyasar.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




