DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Diberhentikan Tetap
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian secara tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, Wahyu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sumpah jabatan.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Muhammad dalam persidangan pembacaan putusan atas perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 ini digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
DKPP, kata Muhammad, juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selain itu, putusan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," tandas dia.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Wahyu terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan juga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Kedua aturan ini melarang penyelenggara Pemilu menemui peserta Pemilu untuk mencegah adanya kesan keberpihakan.
Wahyu juga membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas. Hal itu menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu.
Diketahui, Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




