Komisioner KPU Evi Ginting Diberhentikan Tetap, Pengamat: Prihatin
Rabu, 18 Maret 2020 | 18:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal itu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow merasa prihatin atas diberhentikannya Evi.
"Tentu prihatin dengan pemecatan ini. Sebagai pembelajaran ke depan kepada semua penyelenggara pemilu untuk tak boleh main-main dengan suara. Harus lebih teliti dan cermat melakukan kajian terhadap putusan yang direkomendasikan kepada mereka (KPU) untuk ditindaklanjuti," kata Jeirry, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Jeirry menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan digelar pada 23 September 2020.
Jadi, menurut Jeirry, integritas dan profesionalitas harus menjadi pedoman utama bagi penyelenggara pemilu.
"Harus lebih kuat dan kokoh. Tak boleh lagi seenaknya menjalankan tahapan dan proses pemilu apalagi sudah dua orang yg kena sangsi pemberhentian. Secara etis juga semua anggota KPU sudah pernah kena sanksi. Saya kira, ini juga peringatan keras bagi semua KPU di seluruh Indonesia," tegas Jeirry.
Menurut Jeirry pemecatan atas Evi sudah pasti akan mengganggu kinerja KPU.
"Meruntuhkan juga moral KPU di bawah yang sedang jalankan tahapan dan proses pilkada apalagi ini beruntun setelah kasus Wahyu Setiawan yang lalu," ucap Jeirry
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




