Jadi Anggota Parpol, Dua Anggota KPPS Dipecat
Rabu, 25 Juli 2012 | 16:51 WIB
Salah satu yang dipecat menjabat sebagai Ketua KPPS Kebayoran Lama.
Terbukti melakukan pelanggaran yang menguntungkan salah satu pasangan calon, Panwaslu DKI Jakarta memberhentikan dua anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satu anggota KPPS itu tercatat bertugas sebagai Ketua KPPS Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan satu lagi di Kelurahaan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdanysah mengungkapkan, Ketua KPPS Kelurahan Kebayoran Lama diberhentikan karena masih menjadi anggota salah satu partai politik (parpol).
Sebab, berdasarkan aturan yang ada, warga yang bisa menjadi ketua atau anggota minimal selama lima tahun dia tidak tergabung dalam parpol, baru bisa mencalonkan anggota penyelenggara pemilu.
Sedangkan anggota KPPS Kelurahan Pegangsaan, terbukti melakukan pelanggaran dengan menyebarkan atribut dan terlihat berada di posko salah satu pasangan calon.
"Saat ditindaklanjuti dan akan diberhentikan, keduanya sudah mengundurkan diri terlebih dulu. Mungkin mereka sadar akan kesalahannya. Meski demikian, kami tetap melayangkan surat pemberhentian untuk keduanya. Sehingga dipastikan pada putaran kedua ini, mereka tidak lagi menjadi petugas KPPS," kata Ramdansyah di Kantor Panwaslu DKI, Jl Suryopranoto, Jakpus, hari ini.
Tindakan itu dilakukan karena anggota penyelenggara pemilu diharuskan netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon. Temuan pelanggaran KPPS yang mendukung salah satu pasangan calon ini menjadi bahan evaluasi pada pelaksanaan Pemilukada putaran kedua.
"Ini hasil evaluasi. Kita harapkan anggota penyelenggara pemilu bisa jujur dan adil," katanya.
Terbukti melakukan pelanggaran yang menguntungkan salah satu pasangan calon, Panwaslu DKI Jakarta memberhentikan dua anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satu anggota KPPS itu tercatat bertugas sebagai Ketua KPPS Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan satu lagi di Kelurahaan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdanysah mengungkapkan, Ketua KPPS Kelurahan Kebayoran Lama diberhentikan karena masih menjadi anggota salah satu partai politik (parpol).
Sebab, berdasarkan aturan yang ada, warga yang bisa menjadi ketua atau anggota minimal selama lima tahun dia tidak tergabung dalam parpol, baru bisa mencalonkan anggota penyelenggara pemilu.
Sedangkan anggota KPPS Kelurahan Pegangsaan, terbukti melakukan pelanggaran dengan menyebarkan atribut dan terlihat berada di posko salah satu pasangan calon.
"Saat ditindaklanjuti dan akan diberhentikan, keduanya sudah mengundurkan diri terlebih dulu. Mungkin mereka sadar akan kesalahannya. Meski demikian, kami tetap melayangkan surat pemberhentian untuk keduanya. Sehingga dipastikan pada putaran kedua ini, mereka tidak lagi menjadi petugas KPPS," kata Ramdansyah di Kantor Panwaslu DKI, Jl Suryopranoto, Jakpus, hari ini.
Tindakan itu dilakukan karena anggota penyelenggara pemilu diharuskan netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon. Temuan pelanggaran KPPS yang mendukung salah satu pasangan calon ini menjadi bahan evaluasi pada pelaksanaan Pemilukada putaran kedua.
"Ini hasil evaluasi. Kita harapkan anggota penyelenggara pemilu bisa jujur dan adil," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




