Wakil Ketua DPR Harap Protokol Kesehatan Terus Ditegakkan

Rabu, 18 November 2020 | 08:17 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap protokol kesehatan terus ditegakkan di tengah pandemi Covid-19

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Polda Metro Jaya juga meminta klarifikasi dari Rizieq Syihab. 

"Tentu bukan hanya saya, semua pihak menyayangkan kerumunan itu terjadi. Saya sangat memahami makna kehadiran Habib Rizieq, terlebih saat dilangsungkannya pernikahan putrinya. Keluarga besar dan masyarakat ingin melihat secara langsung pernikahan itu," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut Azis, peristiwa kerumunan yang terjadi berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Padahal, pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran.

"Ke depan, ini tidak terulang kepada Pak Anies Baswedan. Sama-sama kita menegakan protokol kesehatan untuk menghentikan laju pandemi di wilayah episentrum ini. Tugas ini tentu bukan hal ringan," terangnya.

Rentetan peristiwa itu tidak hanya membawa Anies dan Rizieq Syihab dimintai keterangan. Penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Begitu pula dengan pihak KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan beberapa tamu yang hadir.

"Saya mendengar rencana klarifikasi itu dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kita sangat yakin Polri juga tidak sembarangan mengambil langkah itu. Harapan saya, proses yang dilalui cepat tuntas dan semua pihak memahami bahwa ini konsekuensi yang harus diterima," tutur Azis.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Syihab dan FPI karena telah melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya sekaligus perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara ini digelar pada Sabtu (14/11/2020).

Sementara itu, Hanif Alatas selaku menantu Rizieq Syihab mengatakan denda administratif sebesar Rp50 juta tersebut telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Rizieq.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon