Komisioner KPU Papua Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Rabu, 9 Desember 2020 | 18:26 WIB
Jayapura, Beritasatu.com - Komisioner KPU Provinsi Papua berinisial AA, ditetapkan penyidik Polda Papua sebagai tersangka korupsi. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 miliar.
Wakapolda Papua, Brigjen Mathius D Fakhiri menjelaskan, tersangka yang merupakan komisioner KPU aktif hingga saat ini berinisial AA. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Mapolda Papua, sejak 4 Desember lalu.
"Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari kasus ini terus berjalan," kata Fakhiri saat memberikan keterangan pers, di Polres Keerom, Rabu (9/12/2020).
Ia menerangkan, AA diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 19 miliar, pada pelaksanaan pemilu ulang Kabupaten Yahukimo pada tahun 2017 silam. "Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp 6 miliar," ucap Fakhiri.
Menyoal tambahan tersangka, Wakapolda mengatakan, saat ini masih akan didalami lagi. "Hingga saat ini penyidik masih terus bekerja. Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan," tandasnya.
Atas perbuatannya AA dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




