Komisioner KPU Papua Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rabu, 9 Desember 2020 | 18:26 WIB
RI
FH
Penulis: Robert Isidorus | Editor: FER
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Beritasatu.com)

Jayapura, Beritasatu.com - Komisioner KPU Provinsi Papua berinisial AA, ditetapkan penyidik Polda Papua sebagai tersangka korupsi. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Wakapolda Papua, Brigjen Mathius D Fakhiri menjelaskan, tersangka yang merupakan komisioner KPU aktif hingga saat ini berinisial AA. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Mapolda Papua, sejak 4 Desember lalu.

"Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari kasus ini terus berjalan," kata Fakhiri saat memberikan keterangan pers, di Polres Keerom, Rabu (9/12/2020).

Ia menerangkan, AA diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 19 miliar, pada pelaksanaan pemilu ulang Kabupaten Yahukimo pada tahun 2017 silam. "Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp 6 miliar," ucap Fakhiri.

Menyoal tambahan tersangka, Wakapolda mengatakan, saat ini masih akan didalami lagi. "Hingga saat ini penyidik masih terus bekerja. Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan," tandasnya.

Atas perbuatannya AA dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon