KTP bukan Prasyarat Korban Kebakaran Ikut Pemilukada

Rabu, 12 September 2012 | 13:44 WIB
BN
B
Penulis: Bayu Marhaenjati/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar  berdiskusi dengan anggota KPUD  Sumarno, Suhartono  dan Sekretaris KPU DKI Jakarta Achmadi (kedua kanan) saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta. FOTO: ANTARA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar berdiskusi dengan anggota KPUD Sumarno, Suhartono dan Sekretaris KPU DKI Jakarta Achmadi (kedua kanan) saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta. FOTO: ANTARA
Untuk akurasi data, RT dan RW berperan aktif mendistribusikan undangan.

KPUD DKI Jakarta menyediakan TPS khusus di penjara dan rumah sakit. Sementara itu, warga korban kebakaran pun dipastikan mendapatkan hak pilihnya, dengan persyaratan dan mekanisme yang dipermudah.

"TPS khusus ada di beberapa tempat, seperti penjara dan rumah sakit. Untuk rumah sakit, dimintakan menyerahkan daftar pemilih, jika ada pemilih yang akan melakukan pemilihan di sana. Tujuannya supaya jelas pemilihnya siapa," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Sementara itu, Dahliah memastikan bahwa warga korban kebakaran tak hilang hak pilihnya. "KPU sudah mengumpulkan petugas TPS dan KPPS, untuk memberikan undangan kepada pemilih yang mengalami musibah kebakaran. Kami tegaskan, untuk lokasi kebakaran, dipastikan hak pilihnya tak hilang," katanya.

Dahliah menuturkan, untuk menerima undangan, korban kebakaran tak perlu menunjukkan KTP lagi. "Mereka akan diberi undangan untuk memilih. Memang tak ada pengecekan KTP. Ketika kami menyerahkan undangan, tidak lagi menanyakan KTP. Sama dengan pemilih lainnya," tambahnya.

Namun demikian, untuk akurasi data, RT dan RW diminta berperan aktif dalam membantu mendistribusikan undangan. "Untuk tujuan akurasi, kami bekerja sama dengan RT dan RW dalam mendistribusikan undangan tersebut. Karena RT dan RW yang mengenal warganya," terangnya.

Menyoal bagaimana dengan korban kebakaran yang pindah pasca kebakaran, Dahliah menuturkan bahwa mereka juga masih dapat memilih di lokasi pindah. Namun menurutnya, pada prinsipnya masih banyak yang tetap tinggal di lokasi.

"Pada prinsipnya, masih banyak yang tetap tinggal di rumah mereka. Kalau sudah mengungsi dan pindah TPS (pun), bisa melapor ke kelurahan. Nanti petugas membantu menjelaskan (kalau) dia sudah pindah TPS dan memilih di tempat sekarang. Kalau memang lokasi TPS di wilayah kebakaran tidak memungkinkan dan harus dipindahkan, ketentuannya tidak boleh jauh dari tempat mereka mengungsi," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon