Penyeberangan Ketapang-Lembar Resmi Beroperasi

Sabtu, 26 Desember 2020 | 22:23 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi pada kegiatan Launching Lintas Ketapang-Lembar di Banyuwangi pada Sabtu (26/12/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi pada kegiatan Launching Lintas Ketapang-Lembar di Banyuwangi pada Sabtu (26/12/2020). (Istimewa)

Banyuwangi, Beritasatu.com - Rute Ketapang, Banyuwangi menuju Lembar, Lombok kini resmi beroperasi untuk melakukan layanan penyeberangan jarak jauh perdananya setelah memenuhi persyaratan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, lintasan baru ini merupakan rute penyeberangan jarak jauh ketiga setelah Surabaya-Lembar dan Jakarta-Surabaya yang dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di Bali. Menurut Budi, keberadaan layanan penyeberangan  ini juga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

"Setelah dilakukan pengoperasian, lintas Ketapang-Lembar ini dapat mendukung pembangunan daerah sekitar Ketapang dan Lembar dengan memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/2020).

"Serta mendukung pembangunan nasional secara keseluruhan, mendukung pertumbuhan dan pelayanan sektor lainnya seperti pariwisata di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), serta memberikan multiplier effect pada perekonomian di Jawa Timur dan NTB," tambah Budi.

Ia mengatakan, untuk lintas ini, sudah tersedia tujuh kapal dari tujuh operator yang sebagian besar berdomisili di Pelabuhan Lembar dan sudah siap untuk dilakukan pemberangkatan perdana. Antara lain KMP Jambo X, KMP Liputan XII, KMP Portlink VII, KMP Dharma Ferry VIII, KMP Munic VII, KMP Parama Kalyani, dan KMP Swarna Cakra.

Dengan kapal tersebut, lanjut Budi, jarak sejauh 125 mil dapat ditempuh dengan sailing time 12,5 jam, waktu pelayanan 3 jam. Per hari ada 8 trip, dengan jadwal tetap dan teratur. Dengan demikian, pemanfaatan waktu dan harga pun menjadi lebih efisien.

Tak hanya itu, Budi mengingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses operasional lintas penyeberangan ini. Yaitu memberikan pelayanan prima dengan menjaga ketepatan jadwal keberangkatan dan sandar kapal, menyediakan koneksi serta jaringan internet yang stabil untuk kelancaran sistem tiket online. Serta memfungsikan portal dan jembatan timbang untuk mencegah kendaraan Over Dimension, Over Loading (ODOL).

"Saya kembali menekankan dan meminta kerja sama dari semua pihak untuk memberantas ODOL, karena sangat besar peluang untuk terjadi kecelakaan. Kendaraan yang kelebihan muatan atau bahkan sumbunya dipanjangkan, itu tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa manusia, namun dapat merusak fasilitas pelabuhan juga," pungkas Dirjen Budi.

Sementara itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjelaskan pihaknya mendukung program pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata, khususnya Pemprov Bali melalui peningkatan layanan angkutan ferry jarak jauh Ketapang-Lembar ini.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menhub KM 308 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Ketapang-Lembar, sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Gilimanuk- Denpasar," kata Ira.

Untuk lintasan ini, masyarakat bisa membeli tiket go show di Terminal Sri Tanjung, Banyuwangi dan melakukan pembayaran secara cashless dengan menggunakan kartu uang elektronik antara lain Brizzi (BRI), e-Money (Mandiri), TapCash (BNI), Flazz (BCA) dan juga dapat menggunakan transfer rekening BRI.

Besaran tarif terpadu juga berdasarkan Keputusan Menhub nomor KM 309 Tahun 2020 tentang Tarif Ketapang-Lembar.

Penumpang kelas ekonomi dewasa dikenakan tarif Rp 105,800 sementara untuk bayi Rp 12,600. Sementara itu, kendaraan dipisahkan sesuai golongannya sebagaimana daftar berikut:

  • Golongan 1 Rp 115,890
  • Golongan 2 Rp 212,000
  • Golongan 3 Rp 352,710
  • Golongan 4 Penumpang Rp 1,083,690
  • Golongan 4 Barang Rp 1,042,510
  • Golongan 5 Penumpang Rp 1,992,935
  • Golongan 5 Barang Rp 1,870,815
  • Golongan 6 Penumpang Rp 2,952,710
  • Golongan 6 Barang Rp 2,937,470
  • Golongan 7 Rp 3,872,770
  • Golongan 8 Rp 5,212,110
  • Golongan 9 Rp 7,515,710


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon