Mantan Pegawai KPK Peras Keluarga Gubernur Sultra
Jumat, 21 September 2012 | 20:47 WIB
Oknum tersebut sudah tak lagi berprofesi sebagai pegawai KPK
Seorang mantan pegawai KPK berinisial LYA, diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (21/9), membenarkan hal tersebut.
"Peristiwanya menurut info yang terjadi semalam, dan tadi baru disampaikan. Yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai KPK," kata Johan.
Menurut Johan, oknum tersebut sudah tak lagi berprofesi sebagai pegawai KPK. LYA, kata Johan, sudah dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai KPK sejak 7 Agustus lalu. Dia sudah dipecat. Diberhentikan dan dikembalikan ke instansi awal atas pelanggaran kode etik," kata Johan.
Diceritakan Johan, sebelum diberhentikan, LYA yang merupakan pegawai biro Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut sudah sempat menjalani skorsing selama tiga bulan, dalam proses pemeriksaan pengawas internal dan Dewan Pertimbangan Pegawai.
Ditanya soal modus pemerasan, Johan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai hal tersebut.
"Nah, mungkin ini Polda bisa menyampaikan (secara) lebih detail," kata Johan.
Seorang mantan pegawai KPK berinisial LYA, diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (21/9), membenarkan hal tersebut.
"Peristiwanya menurut info yang terjadi semalam, dan tadi baru disampaikan. Yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai KPK," kata Johan.
Menurut Johan, oknum tersebut sudah tak lagi berprofesi sebagai pegawai KPK. LYA, kata Johan, sudah dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai KPK sejak 7 Agustus lalu. Dia sudah dipecat. Diberhentikan dan dikembalikan ke instansi awal atas pelanggaran kode etik," kata Johan.
Diceritakan Johan, sebelum diberhentikan, LYA yang merupakan pegawai biro Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut sudah sempat menjalani skorsing selama tiga bulan, dalam proses pemeriksaan pengawas internal dan Dewan Pertimbangan Pegawai.
Ditanya soal modus pemerasan, Johan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai hal tersebut.
"Nah, mungkin ini Polda bisa menyampaikan (secara) lebih detail," kata Johan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




