Darmono Tolak Komentari Tuduhan Komisi III Main Proyek Kejagung

Jumat, 5 Oktober 2012 | 16:37 WIB
AC
B
Penulis: Antara/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono
Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono (Antara)
Dalam sidang Pengadilan Tipikor, Yulianis menyatakan adanya anggota Komisi III DPR RI yang berperan dalam memainkan proyek di Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengomentari terkait kesaksian Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan adanya anggota Komisi III DPR RI yang berperan dalam memainkan proyek di Kejagung.

"Saya tidak bisa komentar, karena apa?, karena tidak ada bukti," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, hari ini.

Darmono menegaskan yang penting dirinya dan pimpinan kejaksaan telah menyampaikan  yang penting dana-dana proyek di Kejagung, jangan sampai sepeserpun ke luar kepada orang yang tidak berhak.

Jadi, kata Darmono, kalau ada informasi yang menyatakan ada orang-orang yang katakanlah memanfaatkan situasi dan proyek yang ada di kejaksaan. "Saya tidak akan komentar," tegas dia.

Sebelumnya dilaporkan, saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyebutkan nama anggota DPR lain yang biasa membantu Grup Permai dalam menggiring proyek.

"Selain Ibu Angie dan I Wayan Koster ada anggota DPR lain yang membantu," kata saksi mantan wakil direktur keuangan Grup Permai Yulianis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Yulianis menyebutkan bahwa Grup Permai milik terpindana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin, dibantu oleh anggota Komisi III asal fraksi Golkar Azis Syamsuddin untuk proyek di Kejaksaan.

"Selanjutnya ada Zulkarnain (Djabbar) untuk proyek Kementerian Agama, Abdul Kadir Karding, Said Abdullah juga untuk proyek Kemenag," tambah Yulianis.

Permai Grup adalah induk perusahaan milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin yang membawahi 25 perusahaan ditambah perusahaan pinjaman yaitu perusahaan yang namanya dipinjam untuk proyek yang dikerjakan Permai Grup.

Yulianis mengaku bahwa Grup Permai memberikan 'fee' 5 persen kepada anggota DPR untuk mendapatkan proyek, kemudian proyek itu diberikan ke pihak ketiga dengan 'fee' sebesar 7-22 persen, bahkan kalau pihak ketiga adalah konsultan 'fee' mencapai 30-35 persen," tambah Yulianis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon