Darmono Tolak Komentari Tuduhan Komisi III Main Proyek Kejagung
Jumat, 5 Oktober 2012 | 16:37 WIB
Dalam sidang Pengadilan Tipikor, Yulianis menyatakan adanya anggota Komisi III DPR RI yang berperan dalam memainkan proyek di Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengomentari terkait kesaksian Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan adanya anggota Komisi III DPR RI yang berperan dalam memainkan proyek di Kejagung.
"Saya tidak bisa komentar, karena apa?, karena tidak ada bukti," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, hari ini.
Darmono menegaskan yang penting dirinya dan pimpinan kejaksaan telah menyampaikan yang penting dana-dana proyek di Kejagung, jangan sampai sepeserpun ke luar kepada orang yang tidak berhak.
Jadi, kata Darmono, kalau ada informasi yang menyatakan ada orang-orang yang katakanlah memanfaatkan situasi dan proyek yang ada di kejaksaan. "Saya tidak akan komentar," tegas dia.
Sebelumnya dilaporkan, saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyebutkan nama anggota DPR lain yang biasa membantu Grup Permai dalam menggiring proyek.
"Selain Ibu Angie dan I Wayan Koster ada anggota DPR lain yang membantu," kata saksi mantan wakil direktur keuangan Grup Permai Yulianis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Yulianis menyebutkan bahwa Grup Permai milik terpindana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin, dibantu oleh anggota Komisi III asal fraksi Golkar Azis Syamsuddin untuk proyek di Kejaksaan.
"Selanjutnya ada Zulkarnain (Djabbar) untuk proyek Kementerian Agama, Abdul Kadir Karding, Said Abdullah juga untuk proyek Kemenag," tambah Yulianis.
Permai Grup adalah induk perusahaan milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin yang membawahi 25 perusahaan ditambah perusahaan pinjaman yaitu perusahaan yang namanya dipinjam untuk proyek yang dikerjakan Permai Grup.
Yulianis mengaku bahwa Grup Permai memberikan 'fee' 5 persen kepada anggota DPR untuk mendapatkan proyek, kemudian proyek itu diberikan ke pihak ketiga dengan 'fee' sebesar 7-22 persen, bahkan kalau pihak ketiga adalah konsultan 'fee' mencapai 30-35 persen," tambah Yulianis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengomentari terkait kesaksian Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan adanya anggota Komisi III DPR RI yang berperan dalam memainkan proyek di Kejagung.
"Saya tidak bisa komentar, karena apa?, karena tidak ada bukti," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, hari ini.
Darmono menegaskan yang penting dirinya dan pimpinan kejaksaan telah menyampaikan yang penting dana-dana proyek di Kejagung, jangan sampai sepeserpun ke luar kepada orang yang tidak berhak.
Jadi, kata Darmono, kalau ada informasi yang menyatakan ada orang-orang yang katakanlah memanfaatkan situasi dan proyek yang ada di kejaksaan. "Saya tidak akan komentar," tegas dia.
Sebelumnya dilaporkan, saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyebutkan nama anggota DPR lain yang biasa membantu Grup Permai dalam menggiring proyek.
"Selain Ibu Angie dan I Wayan Koster ada anggota DPR lain yang membantu," kata saksi mantan wakil direktur keuangan Grup Permai Yulianis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Yulianis menyebutkan bahwa Grup Permai milik terpindana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin, dibantu oleh anggota Komisi III asal fraksi Golkar Azis Syamsuddin untuk proyek di Kejaksaan.
"Selanjutnya ada Zulkarnain (Djabbar) untuk proyek Kementerian Agama, Abdul Kadir Karding, Said Abdullah juga untuk proyek Kemenag," tambah Yulianis.
Permai Grup adalah induk perusahaan milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin yang membawahi 25 perusahaan ditambah perusahaan pinjaman yaitu perusahaan yang namanya dipinjam untuk proyek yang dikerjakan Permai Grup.
Yulianis mengaku bahwa Grup Permai memberikan 'fee' 5 persen kepada anggota DPR untuk mendapatkan proyek, kemudian proyek itu diberikan ke pihak ketiga dengan 'fee' sebesar 7-22 persen, bahkan kalau pihak ketiga adalah konsultan 'fee' mencapai 30-35 persen," tambah Yulianis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
SUMATERA SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




