Nenek Tiri Penyetrika Cucu Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 22 Oktober 2012 | 22:29 WIB
BH
FH
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di rumah.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di rumah. (freedigitalphotos/David Castillo Dominici)
Motif nenek tiri itu melakukan tindakan sadis karena benci.

Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap perbuatan keji seorang nenek berinisial M (47) yang menganiaya cucu tirinya NB (8), dengan menyetrika paha, memukulkan sodet panas ke pipi dan gunting rumput ke kepalanya. Motifnya rasa benci nenek terhadap NB.

"Hari Kamis, 11 Oktober 2012, sekitar jam 11.00, terjadi penganiayaan terhadap NB. Neneknya menyetrika bagian paha kanan (sebanyak dua kali) dan memukul dengan alat memasak (sodet panas di bagian pipi). Selain itu juga memukul kepala korban dengan gunting tanaman. Bapak kandungnya, BH, kemudian mengetahui dan membuat laporan tanggal 18 Oktober 2012," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Hermawan, Senin (22/10).

Dikatakan Hermawan, motif tersangka melakukan tindakan sadis itu karena rasa benci, lantaran anak malang itu merupakan anak dari istri terdahulu anaknya.

"Motifnya karena kebencian (lantaran) anak ini merupakan anak dari istri terdahulu," tambahnya.

Hermawan menuturkan, tersangka M diduga menganiaya NB sejak sembilan bulan lalu, saat korban mulai tinggal bersama ibu tiri dan nenek tirinya di Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel). Akibat perbuatannya, tersangka M terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2004 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Hermawan.

Hermawan mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) sudah memberikan perlindungan kepada korban dengan memberikan pendampingan, pengobatan medis, serta psikologis.

"Sudah ada penanganan dari Komnas Anak terhadap korban. Kondisi anak itu sudah semakin pulih, namun masih ada trauma," terangnya.

Menyoal adanya dugaan bahwa sang nenek bakal menjual NB, Hermawan menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami hal itu.

"Sampai saat ini belum ada. Tapi masih kita dalami. Untuk barang bukti yang kami sita, berupa satu setrika, satu sodet masak, dan satu gunting tanaman yang dipakai tersangka untuk menyiksa korban," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon