Benny Harman & Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Terkait Kasus Simulator
Kamis, 28 Februari 2013 | 10:28 WIB
Jakarta - Dua anggota DPR Benny K Harman dan Azis Syamsuddin, Kamis (28/2) diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com.
"Benny K Harman dan Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Priharsa.
Benny diketahui sudah hadir di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan batik biru. Sementara Azis datang lima menit kemudian memakai batik cokelat keemasan.
Saat tiba di KPK, Benny membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi kasus simulator.
"Iya (untuk simulator). Menjelaskan semasa saya jadi Ketua Komisi 3," kata Benny.
Sementara Azis menolak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.
Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan juga menangani kasus ini. Polri menetapkan Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta. Satu orang tersangka lainnya adalah Kompol Legimo yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran sneilai Rp 196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani oleh KPK. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo menyatakan institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




