Buronan, Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Diciduk di Kalteng
Sabtu, 13 Mei 2023 | 06:17 WIB
Lampung Timur, Beritasatu.com - Lima bulan menjadi buronan polisi, oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung yang menjadi tersangka kasu korupsi Dana Desa (DD) ditangkap polisi di wilayah Kalimantan Tengah.
Edi Santoso (49), oknum Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur yang menjadi buronan dalam kasus korupsi Dana Desa akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur di tempat persembunyiannya di wilayah Kalimantan Tengah pada Senin, 8 Mei 2023.
Bapak dua orang putra ini menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 155,985 juta.
Pria yang sudah 2 periode menjabat Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022. Tindak korupsi itu dilakukan Edi Santoso dengan cara mark up atau menaikkan harga material dan memalsukan dokumen.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan, tersangka 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kemudian, saat akan dipanggil paksa, tersangka tidak berada di tempat.
"Polres Lampung Timur kemudian menetapkan Edi Santoso dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata AKBP M.Rizal Muchtar, Jumat (12/5/2023).
AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, setelah 5 bulan melakukan pencarian, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan Edi Santoso di wilayah Kalimantan Tengah.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama 5 bulan terakhir," jelas kata AKBP M.Rizal Muchtar.
Selama menjadi buronan, untuk menyambung hidup Edi Santoso mengaku menjadi kuli bangunan di Desa Sumber Makmur, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Namun, keberadaan Edi Santoso akhirnya terendus polisi hingga akhirnya Edi Santoso ditangkap.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




