ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Modus Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Lakukan Pungli Pembuatan Akta Tanah

Senin, 29 Mei 2023 | 15:30 WIB
RD
MF
Penulis: Rifqi Danwanus | Editor: DIN
Oknum kades dan perangkat desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi atas kasus pungutan liar pungli, Senin, 29 Mei 2023.
Oknum kades dan perangkat desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi atas kasus pungutan liar pungli, Senin, 29 Mei 2023. (Beritasatu.com/Rifqi Danwanus)

Lumajang, Beritasatu.com - Oknum kades dan perangkat desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

GS, oknum kades dan IF, Kasi Pemerintahan Desa Mojosari ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran melakukan pungli untuk mengurus akta tanah. Modusnya, kedua pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah. Besarannya bervariasi mulai dari Rp2-11 juta rupiah.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi. Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC.

ADVERTISEMENT

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian saat masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi juga kini tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara untuk proses pembuatan akta tanah. "PPATS sudah kita periksa sebagai saksi, nanyi kita coba gelarkan perang uang bersangkutan," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers pada Senin (29/5/2023).

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah termasuk pungli PTSL. Pasalnya, pungutan yang dilakukan kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembuatan akta tanah. "Ini bukan termasuk pungutan PTSL, tapi lebih ke pungutan ke proses pembuatan akta tanah. Sedangkan akta tanah itu bukan kewajiban dalam persyaratan PTSL," ujar Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko.

Sementara itu, pihak Inspektorat Lumajang menyampikan saat ini pihaknya tengah menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait adanya keterlibatan Camat setempat. "Kami masih menunggu pemeriksaan dari pihak Polres Lumajang," ujar Inspektur Sunarto.

Sebelumnya, pada pertengahan April lalu, pihak kepolisian menangkap kedua oknum pejabat tingkat Desa tersebut atas dugaan pungutan liar berdasarkan laporan masyarakat setempat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

535 Kades Terlibat Korupi Sepanjang 2025, Kejagung: Ini Alarm Urgensi

535 Kades Terlibat Korupi Sepanjang 2025, Kejagung: Ini Alarm Urgensi

NASIONAL
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Matanga Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Matanga Ditahan

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon