5 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan oleh Jaksa hingga Pegawai Kejari Kendari
Rabu, 31 Mei 2023 | 00:12 WIB
Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan mengambil gambar.
Kordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.
"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, siapa pun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli Aksar
Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3), Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.
Ketua IJTI Sultra, Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai, dan sekuriti Kejari Kendari.
"Bahwa tindakan, menghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk ancaman nyata kebebasan pers," katanya.
IJTI Sultra pun mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra turun tangan menjatuhkan sanksi tegas kepada para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap lima jurnalis di Kendari.
Selain itu, Saharuddin juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses, dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU Pers.
"Meminta seluruh pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Sebab, aktivitas jurnalistik dilindungi dan dijamin undang-undang," tegasnya.
IJTI Sultra juga mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




