ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan oleh Jaksa hingga Pegawai Kejari Kendari

Rabu, 31 Mei 2023 | 00:12 WIB
FA
FS
Penulis: Fadli Aksar | Editor: FFS
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam kekerasan yang dilakukan jaksa dan pegawai Kejari Kendari terhadap lima jurnalis. 
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam kekerasan yang dilakukan jaksa dan pegawai Kejari Kendari terhadap lima jurnalis.  (Beritasatu.com/Fadli Aksar)

Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan mengambil gambar.

Kordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.

"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, siapa pun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli Aksar

ADVERTISEMENT

Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3), Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai, dan sekuriti Kejari Kendari.

"Bahwa tindakan, menghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk ancaman nyata kebebasan pers," katanya.

IJTI Sultra pun mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra turun tangan menjatuhkan sanksi tegas kepada para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap lima jurnalis di Kendari.

Selain itu, Saharuddin juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses, dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU Pers.

"Meminta seluruh pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Sebab, aktivitas jurnalistik dilindungi dan dijamin undang-undang," tegasnya.

IJTI Sultra juga mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banjir Rendam 657 Rumah di Kendari, 2.985 Warga Terdampak

Banjir Rendam 657 Rumah di Kendari, 2.985 Warga Terdampak

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon