Wilayah di Rebut Kabupaten Lain, Bupati Lebong Lapor ke MK
Rabu, 28 Juni 2023 | 13:07 WIB
Lebong, Beritasatu.com - Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan sengketa wilayah yang berlangsung antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Permohonan tersebut mencakup permintaan agar 18 desa yang direbut oleh Pemkab Bengkulu Utara dikembalikan ke wilayah Kabupaten Lebong. Pengujian Undang-Undang tersebut dianggap penting untuk memperjelas sengketa wilayah yang telah berlangsung lama antara kedua kabupaten.
"Adapun wilayah kami yang diambilalih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya," ungkap Firdaus, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong.
Sengketa wilayah ini semakin kompleks setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklarifikasi batas wilayah yang berlaku di Lebong melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2015. Namun, menurut Firdaus, permasalahan sebenarnya bukan terletak pada Permendagri tersebut, melainkan pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur secara jelas cakupan dan batas wilayah ketika awal dibentuk.
Akibat ketidakjelasan tersebut, Pemkab Lebong mengalami kerugian karena wilayah pemerintahan daerahnya diambil oleh Kabupaten Bengkulu Utara. Firdaus menjelaskan bahwa Kecamatan Padang Bano sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari lima kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, pada tahun 2003, wilayah tersebut sepenuhnya diserahkan ke Kabupaten Lebong saat pemekaran. Oleh karena itu, Kecamatan Padang Bano secara sejarah merupakan milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.
Yusril menegaskan bahwa pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Melalui keputusan MK, diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dapat memperoleh kepastian hukum terkait permasalahan ini.
"Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini," kata Yusril menjelaskan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




