ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satres Narkoba Polresta Palangka Raya Gerebek Rumah Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diciduk

Rabu, 19 Juli 2023 | 22:51 WIB
AF
MF
Penulis: Andre Faisals | Editor: DIN
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu, Rabu, 19 Juli 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu, Rabu, 19 Juli 2023. (Beritasatu.com/Andre Faisal)

Palangka Raya, Beritasatu.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya Bukit Rawi, Kalimantan Tengah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi pun berhasil menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkoba, tiga di antaranya sebagai pengedar dan satu orang perempuan sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa alat hisap dan narkoba jenis sabu seberat 649 gram yang disimpan secara terpisah oleh pelaku, yakni di dalam lemari pakaian, meja makan dan di halaman depan rumah, di mana sabu yang sudah siap edar itu sengaja disembunyikan di dalam kaleng bekas susu untuk mengelabuhi polisi.

ADVERTISEMENT

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, kasus ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial RB dengan barang bukti 20,27 gram di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kota Palangka Raya.

Setelah RB diringkus, pihaknya melakukan pengembangan dan meringkus tersangka ESD, MA dan PA dengan total barang bukti sabu seberat 649 gram.

"Saat ini keempat tersangka sudah berhasil diamankan hanya dalam waktu 1 x 24 jam bersama barang bukti dan semuanya saat ini masih dalam tahap proses penyidikan," kata AKBP Andiyatna, Rabu (19/7/2023).

Atas perbuatan para pelaku yang telah melakukan kegiatan transaksi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Palangka Raya, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dibongkar Polisi, Apartemen di Jakut Jadi Pabrik Happy Water dan Sabu-sabu

Dibongkar Polisi, Apartemen di Jakut Jadi Pabrik Happy Water dan Sabu-sabu

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon