ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Buron 5 Tahun, Mantan Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:00 WIB
DF
R
Penulis: Didik Fibrianto | Editor: RZL
Sempat buron 5 tahun, Kamdi (59) mantan kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang menjadi buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng akhirnya ditangkap.
Sempat buron 5 tahun, Kamdi (59) mantan kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang menjadi buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng akhirnya ditangkap. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)

Malang, Beritasatu.com - Satreskrim Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap mantan kepala desa (kades) bernama Kamdi (59) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kamdi merupakan buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan tersangka diamankan tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (25/8/2023).

Kamdi diduga melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB," kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Taufik laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, tersangka diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan.

Ia menjelaskan pada tahun 2018, Kamdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

"Tersangka dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Setelah penangkapan, tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

535 Kades Terlibat Korupi Sepanjang 2025, Kejagung: Ini Alarm Urgensi

535 Kades Terlibat Korupi Sepanjang 2025, Kejagung: Ini Alarm Urgensi

NASIONAL
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Matanga Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Matanga Ditahan

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon