Pemkab Aceh Besar Larang Perayaan Hari Valentine
Rabu, 7 Februari 2024 | 12:00 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar menegaskan larangan bagi masyarakat di wilayah tersebut untuk merayakan hari Valentine.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan budaya perayaan hari Valentine ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam serta dengan hukum yang berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Forkopimda Aceh Besar menerbitkan seruan bersama terkait larangan perayaan hari Valentine di wilayah kabupaten tersebut. Seruan bersama tersebut ditandatangani oleh unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
"Larangan perayaan hari Valentine tidak hanya berlaku untuk tempat-tempat rekreasi, hotel, atau sejenisnya, tetapi juga untuk seluruh fasilitas publik di wilayah Aceh Besar dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten," ujar Iswanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/2/2024).
Pemkab Aceh Besar telah memerintahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli di seluruh wilayah tersebut, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
"Kami menegaskan penegakan hukum Islam ini tanpa kompromi," tegasnya.
Selain itu, Forkopimda Kabupaten Aceh Besar juga meminta agar seluruh warga di kabupaten tersebut tidak merayakan hari Valentine dalam bentuk apapun. Mereka juga mengajak kepala sekolah, guru, orang tua, dan wali untuk mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak merayakan hari Valentine.
Para pemilik hotel, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan hari Valentine dalam bentuk apa pun. Forkopimda juga mengajukan permintaan kepada ulama, tengku, ustaz, tokoh agama, dan tokoh adat untuk memberikan edukasi bahwa perayaan hari Valentine dianggap haram bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Kabupaten Aceh Besar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




