ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masih Berstatus Pelajar, Remaja di Kediri Nekat Bobol Mesin ATM Sendirian

Rabu, 21 Februari 2024 | 20:48 WIB
AF
JS
Penulis: Anis Firmansah | Editor: JAS
Pelajar berinisial JMS (18 tahun) asal warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus upaya pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Pelajar berinisial JMS (18 tahun) asal warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus upaya pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). (Beritasatu.com/Anis Firmansah)

Kediri, Beritasatu.com - Seorang remaja berstatus pelajar berinisial JMS (18 tahun) asal warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus upaya pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

JMS berupaya membobol ATM Bank Jatim yang berada di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin (12/2/2024) dini hari pekan lalu.

"Untuk status tersangka ini masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah ke atas kelas 12 di Kota Kediri. Pelaku melakukan aksinya seorang diri," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, seusai menggelar konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (21/2/2024).

Nova menjelaskan, penangkapan pelaku JMS itu dilakukan pada 18 Februari 2024, pukul 03.00 WIB. Polisi menangkapnya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kamera CCTV dan para saksi.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, pelaku sempat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko rokok elektrik di Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Pesantren, sebelum menjalankan aksinya membobol ATM. Di toko rokok elektrik, pelaku sempat berhasil menggasak sejumlah barang dagangan senilai Rp 8 juta.

"Setelah melakukan pencurian di toko rokok elektrik, pelaku menuju mesin ATM Bank Jatim Pesantren Kota Kediri. Pelaku langsung mencongkel bagian bawah mesin ATM," jelasnya. 

Dari penuturannya, kata Nova, pelaku baru pertama kalinya melakukan tindak pidana pencurian ini sehingga upaya pembobolan mesin ATM gagal dilakukan. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Motifnya murni untuk kepentingan pribadi untuk hal-hal yang dia inginkan," pungkasnya. 


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kabur Setelah Dipergoki Sekuriti, Pelaku Gagal Bobol ATM di Depok

Kabur Setelah Dipergoki Sekuriti, Pelaku Gagal Bobol ATM di Depok

JAWA BARAT
Serangan Malware ATM di AS Melonjak, Kerugian Tembus US$ 20 Juta

Serangan Malware ATM di AS Melonjak, Kerugian Tembus US$ 20 Juta

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon