ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan di Propam Mabes Polri

Jumat, 5 Juli 2024 | 11:22 WIB
DN
MF
Penulis: Delfi Neski | Editor: DIN
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono saat menemui pendemo soal penahanan pelaku tawuran di Mapolda Sumatera Barat, Rabu, 26 Juni 2024.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono saat menemui pendemo soal penahanan pelaku tawuran di Mapolda Sumatera Barat, Rabu, 26 Juni 2024. (Beritasatu.com/Delfi Neski)

Padang, Beritasatu.com - Kapolda Sumbar Irjen Suharyono disebut siap menghadapi laporan yang dilayangkan ke Propam oleh LBH Padang. Kapolda menegaskan bahwa dari awal kasus meninggalnya Afif Maulana di jembatan Kuranji hingga saat ini, beliau selalu berbicara berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta tidak mengada-ada.

"Kami siap menghadapi laporan tersebut karena dari awal hingga sekarang, Kapolda selalu berbicara sesuai dengan fakta dan petunjuk yang ada. Tidak ada yang dibuat-buat," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan.

Sementara itu, Mabes Polri telah menurunkan tim asistensi mulai dari Divisi Propam Mabes Polri yang telah mengetahui perkembangan kasus ini lebih dahulu. Tim Pusdokpolri juga telah turun untuk mengecek hasil autopsi yang telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Itwasum Mabes Polri juga ikut turun untuk melakukan asistensi yang kemudian disertai oleh Bareskrim Mabes Polri.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif Maulana. Keterlibatan berbagai divisi di Mabes Polri memperlihatkan komitmen mereka untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan adil.

Sebelumnya, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Afif Maulana. Suharyono tidak sendiri karena bawahannya juga turut dilaporkan, yakni kasatreskrim Polresta Padang dan kanit Jatantras dari Satreskrim Polresta Padang.

"Pada agenda hari ini kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan kapolda Sumbar, kasatreskrim Polresta Padang dan satu kanit Jatanras dari Satuan Reserse Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/7/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon