Kasus Narkoba Bima: AKP Malaungi Klaim Jalankan Perintah Kapolres
Jumat, 13 Februari 2026 | 09:28 WIB
Mataram, Beritasatu.com - Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama AKP Malaungi memasuki babak baru. Kuasa hukum Malaungi, Asmuni mengungkap kliennya diduga hanya menjalankan perintah atasan, yakni Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam perkembangan terbaru kasus narkoba Bima ini, Asmuni menegaskan kliennya tidak bertindak sendiri. Ia menyebut seluruh rangkaian peristiwa bermula dari instruksi pimpinan di lingkungan Polres Bima Kota.
“Sekali lagi, klien kami menjalankan perintah atasan, yaitu kapolres. Tidak mungkin seorang kasat berani bertindak tanpa sepengetahuan kapolres,” kata Asmuni, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, Malaungi berada dalam tekanan struktural ketika menjabat kepala Satuan Reserse Narkoba. Ia mengeklaim kliennya diminta mengatur komunikasi dengan seorang terduga bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam rangkaian komunikasi tersebut, disebut-sebut muncul permintaan fasilitas hingga uang tunai dalam jumlah besar.
“Semua komunikasi melalui klien kami sebagai kasat. Dari sanalah alur ini berjalan. Kapolres menyampaikan, ‘aturan main bagaimana’,” ujarnya.
Asmuni juga mengungkap bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah dinas pejabat kepolisian disebut sebagai “titipan” atas nama Koko Erwin. Namun, hingga kini, keberadaan Koko Erwin belum diketahui dan belum ada keterangan resmi terkait statusnya.
“Kami justru mempertanyakan, mengapa klien kami sudah ditetapkan tersangka, sementara Koko Erwin belum ditangkap. Padahal dia sumber dari segalanya,” tegas Asmuni.
Dalam perkara ini, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap kapolres Bima Kota belum dilakukan secara menyeluruh.
“Klien kami sudah resmi tersangka. Namun, AKBP Didik belum diperiksa. Ini jadi tanda tanya besar,” katanya.
Asmuni turut membeberkan rekam jejak Malaungi yang disebut tiga kali dipercaya menjabat kepala Satuan Reserse Narkoba, masing-masing di Sumbawa Barat, Pulau Sumbawa, dan terakhir di Bima.
“Kalau tidak punya integritas, tidak mungkin dipercaya tiga kali menjadi kasat narkoba. Rekam jejaknya jelas,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya mengaku telah menyerahkan kronologi lengkap kepada penyidik, termasuk dugaan aliran uang Rp 1 miliar, waktu penyerahan, serta pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyebut adanya permintaan kendaraan jenis Alphard dan penyerahan uang hingga Rp 1 miliar yang kini menjadi bagian dari materi pendalaman aparat.
Pada sisi lain, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba ini. Namun, mereka menilai perlu ada pendalaman terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
“Kami hanya minta keadilan. Tangkap dulu bandarnya, baru tangkap klien kami. Jangan sampai klien kami menanggung sendiri akibat perintah atasan,” kata Asmuni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan kapolres Bima Kota maupun keberadaan Koko Erwin. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




