ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sekjen PPK: Tidak Ada Lagi Dualisme di Kosgoro 1957

Sabtu, 1 Mei 2021 | 20:27 WIB
RS
B
Penulis: Rully Satriadi | Editor: B1
Ketua Umum Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Ketua Umum Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno Laksono. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman dan Ketua Bidang Hukum dan Ham Muslim Jaya Butarbutar memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di internal PPK Kosgoro 1957.

"Kesepakatan damai di depan notaris yang ditandatangani kedua belah pihak, antara Bapak Agung Laksono dan Azis Syamsudin merupakan norma hukum yang harus ditepati (Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya). Dalam istilah hukum dikenal dengan Pacta Sunt Servanda dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan," tegas Sabil Rachman dan Muslim dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Hal ini disampaikan keduanya menanggapi pernyataan Ridwan Hisjam selaku Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57. Ridwan Hisjam menilai adanya dua kepengurusan PPK Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono dan Azis Syamsuddin.

Sabil Rachman mengingatkan, Azis Syamsudin juga terlibat dalam panitia penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) IV Kosgoro 1957 di Cirebon. Pada Mubes itu kata dia, hasilnya memilih dan menetapkan Dave Laksono sebagai ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa bakti 2021-2026.

ADVERTISEMENT

Sabil menambahkan, semangat solidaritas, pengadilan dan kerakyatan sebagai tridarma dan pedoman perjuangan Kosgoro kemudian dalam Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon tanggal 6- 9 Maret 2021, telah ditafsirkan agar dapat lebih mudah dipahami dan dibumikan yang memudahkan jalan serta arah implementasinya.

"Hal ini sebagai sebuah revitalisasi dan penguatan doktrin yang harus dan wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi serta mengikat semua kader dan anggota Kosgoro 1957," kata Sabil Rachman.

Di lain pihak kata Muslim, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kosgoro 1957 telah menekankan kepada Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono, untuk menitikberatkan dalam pemberdayaan koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

"Tekad Kosgoro 1957 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dave Akbarsha Fikarno akan semaksimal mungkin mewujudkan keinginan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah-tengah pandemi Covid 19," katanya.

Sabil Rahman mengakui, PPK Kosgoro sempat terbelah, yakni 1 pihak terdaftar menggunakan SKT dari Mendagri sejak tahun 2003. Ditegaskan, secara hukum administrasi negara, SKT dari Mendagri ini sah.

Satu pihak lagi lanjut dia, menggunakan SK Kemenkumham yang saat ini priodesasinya telah berakhir dan sudah tidak berlaku. "Tapi persoalan ini sebetulnya sudah selesai," tegas Sabil.

Muslim menambahkan sangat naif jika ada pihak yang berpendapat bahwa masih ada dualisme kepengurusan PPK Kosgoro 1957.

"Saya harus tegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan PPK Kosgoro 1957 tidak ada yang lain. Pandangan Pak Ridwan Hisyam bahwa ada dualisme mungkin karena kurang informasi saja. Beliau memang tidak mengikuti perkembangan Kosgoro 1957 selama ini. Semoga penjelasan ini bisa memperkaya pemahaman Pak Ridwan Hisyam untuk kemudian memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya agar tidak miskomunikasi," kata Muslim.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon