ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dulu Dikelola ASDP, Navigasi Penyeberangan Kini Diambil Alih Kemhub

Jumat, 18 Juni 2021 | 20:21 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Kunjungan Kerja Dirjen Perhubungan Darat terhadap Pelaksanaan LPS Merak (Eks. STC) di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Banten, Selasa 8 Juni 2021.
Kunjungan Kerja Dirjen Perhubungan Darat terhadap Pelaksanaan LPS Merak (Eks. STC) di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Banten, Selasa 8 Juni 2021. (Dok. Kemhub)

Merak, Beritasatu.com -  Nvigasi penyeberangan atau Local Port Service (LPS) kini telah diambil alih oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub). 

Sebelumnya, LPS ini dikenal sebagai Ship Traffic Control (STC) dan dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menurut Dirjen Hubdat Budi Setiyadi, peralihan ini sejalan dengan regulasi yang ada serta untuk menghindari konflik kepentingan ASDP sebagai operator kapal sekaligus operator pelabuhan sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh operator kapal penyeberangan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Direktur ASDP yang telah mendukung peralihan ini. Semuanya kini punya hak dan kewajiban yang sama, kita memberikan pelayanan juga melalui operator. Namun kita harus melihat ke depan, idealnya bagaimana maka harus kita laksanakan dan dirasakan oleh semua pihak," kata Dirjen Budi, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Merak, Selasa (8/6/2021).

Budi menjelaskan, mulai 1 Mei 2021 yang lalu, pengelolaan LPS di Pelabuhan Merak telah dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan LPS Pelabuhan Bakauheni dilakukan oleh BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung dengan konsep awal bawah kendali operasi (BKO) personil ASDP dan pinjam pakai peralatan.

ADVERTISEMENT

"Ditjen Hubdat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) secara bertahap tengah menyiapkan pengelolaan LPS untuk pelabuhan penyeberangan lainnya sama halnya LPS Merak dan Bakauheni, pada tanggal 1 Juni 2021 ini LPS Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk sudah dikelola oleh BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur," kata Budi.

"Ke depan, kita harus punya action plan, tiap negara punya aturan sendiri, namun seperti kata Bapak Menteri Perhubungan kita hadir untuk masyarakat," tutupnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon