Baleg Akan Revisi UU PPP
Senin, 29 November 2021 | 18:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani menyatakan pihaknya akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Hal tersebut dilakukan sebelum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) direvisi.
"Kami sepakat bahwa revisi UU 12/2011 akan menjadi jalan terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan," kata Christina, Senin (29/11/2021).
Christina mengatakan dalam amar putusan MK terkait UU Ciptaker, UU PPP memang menjadi sorotan. Metode omnibus law dalam UU Ciptaker ditolak oleh MK. Menurut Christina metode omnibus law masih menjadi semangat utama UU Ciptaker, karenanya UU PPP harus direvisi.
"Karena mekanisme omnibus law belum dimuat dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Christina.
Christina menilai bahwa secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law. Sebab, metode tersebut menjadi salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan. Utamanya, menyangkut masalah tumpeng-tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral.
Christina menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law, bukanlah barang baru di Indonesia. Metode ini sudah diterapkan sejak lama. "Sebagai contoh, untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan," kata Christina.
Akan tetapi, metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law. Praktik metode omnibus law memang baru benar-benar dikenal publik, ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Ciptaker dimulai.
Christina menambahkan hingga kini sudah lahir setidaknya empat peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode ini. Dimulai dari UU Ciptaker, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021.
"Seharusnya waktu 2 tahun yang diberikan MK untuk merevisi UU Cipta Kerja, sudah bisa sekalian untuk melakukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," demikian politikus Partai Golkar ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




