Baleg: Revisi UU PPP Harus Dilakukan
Selasa, 30 November 2021 | 19:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) harus dilakukan. Setelah itu, pemerintah dan DPR akan mengubah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Revisi terhadap UU PPP harus dilakukan," kata Baidowi, Selasa (30/11/2021).
Menurut Baidowi, revisi terbatas UU PPP bisa dilakukan, tidak perlu melebar, sehingga fokus mencantumkan hal-hal yang belum diatur seperti mekanisme omnibus law. Revisi UU PPP itu dilakukan dalam waktu singkat. Misalnya dalam satu kali masa sidang, revisinya sudah tuntas.
"Setelah itu baru melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Karena mekanisme perbaikan UU itu belum diatur dalam UU Cipta Kerja," ucap Baidowi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




