ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baleg: Revisi UU PPP Harus Dilakukan

Selasa, 30 November 2021 | 19:29 WIB
MS
CP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: PAAT
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) harus dilakukan. Setelah itu, pemerintah dan DPR akan mengubah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Revisi terhadap UU PPP harus dilakukan," kata Baidowi, Selasa (30/11/2021).

Menurut Baidowi, revisi terbatas UU PPP bisa dilakukan, tidak perlu melebar, sehingga fokus mencantumkan hal-hal yang belum diatur seperti mekanisme omnibus law. Revisi UU PPP itu dilakukan dalam waktu singkat. Misalnya dalam satu kali masa sidang, revisinya sudah tuntas.

"Setelah itu baru melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Karena mekanisme perbaikan UU itu belum diatur dalam UU Cipta Kerja," ucap Baidowi.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon