ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Akan Dikonfrontasi dengan 3 Saksi Lain

Senin, 3 Januari 2022 | 09:50 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1/2022).

Keterangan Aliza bakal dikonfrontasi dengan tiga saksi lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan hari ini.  "Akan dikonfrontir," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ketiga saksi yang juga dihadirkan jaksa KPK, yakni mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.

Baca Juga: Firli Jawab Keraguan dengan Beberkan Prestasi KPK Sepanjang 2021

ADVERTISEMENT

KPK mengingatkan agar Aliza dan ketiga saksi lainnya tersebut hadir dalam persidangan. Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan para saksi memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan. "Tentu agar kebenaran muncul dipersidangan ini," ujar Ali.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Aliza untuk memberikan keterangan yang jujur. Ultimatum itu disampaikan hakim karena Aliza mengeklaim tidak mengenal Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.

Darius dan Taufik mengaku mengenal Aliza. Bahkan, Aliza disebut mengurus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. "Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (di persidangan). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," tegas Ketua Majelos Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Ali Fikri: Tidak Ada Permintaan Penjagaan Gedung KPK oleh TNI-Polri

Diketahui, jaksa penuntut KPK mendakwa Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Suap itu diberikan agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan Aliza Gunado tak ingin nama mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon