ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Transfer Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf

Senin, 17 Januari 2022 | 16:52 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku khilaf saat mentransfer uang Rp 200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Sebelumnya, Azis mengeklaim uang tersebut untuk membantu anggota keluarga Robin yang terpapar virus Covid-19.

Untuk itu, Azis menyampaikan permintaan maaf atas langkahnya tersebut. Demikian disampaikan Azis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022).

"Secara manusia mungkin saya khilaf. Saya mohon maaf di dalam kesempatan ini," ujar Azis.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Azis Jujur di Persidangan Hari Ini

ADVERTISEMENT

Azis menegaskan awalnya enggan memberikan uang kepada Robin dengan nominal tersebut. Meski demikian, Azis mengaku merasa iba dengan kondisi anggota keluarga Robin saat itu yang sempat terpapar virus Covid-19.

Selain itu, Azis mengaku saat itu sedang memiliki beban kerja yang cukup berat. Dia harus ikut membahas UU Cipta Kerja, UU Kejaksaan, hingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di parlemen.

"Tapi saya yakin pada saat itu saya memberikan itu tidak ada niat untuk (memerintahkan) si Robin untuk melakukan sesuatu, atau bertindak sesuatu, atau tidak bertindak sesuatu karena saya yakin Robin itu tidak punya kapasitas," kata Azis.

Diketahui, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan Aliza Gunado tak ingin nama mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon