ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Senin, 24 Januari 2022 | 12:16 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Azis Syamsuddin saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Azis Syamsuddin saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dituntut penjara 4 tahun 2 bulan oleh jaksa. Azis didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi suap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).'

Baca Juga: Jaksa Cecar Azis Syamsuddin Soal Transfer Uang ke Robin Patujju

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Baca Juga: Transfer Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon