Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 | 12:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dituntut penjara 4 tahun 2 bulan oleh jaksa. Azis didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi suap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).'
Baca Juga: Jaksa Cecar Azis Syamsuddin Soal Transfer Uang ke Robin Patujju
Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.
Baca Juga: Transfer Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf
Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




