ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Azis Syamsuddin

Senin, 24 Januari 2022 | 17:20 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik. Hukuman itu terhitung sejak Azis menyesaikan pidana penjaranya.

"Pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya," kata jaksa saat persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Jaksa menegaskan Azis memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,099 miliar. Uang tersebut diberikan dengan tujuan supaya Robin mengurus kasus korupsi di daerah Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

ADVERTISEMENT

Selain itu, Azis dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan Azis antara lain tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tutur jaksa.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon