Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Azis Syamsuddin
Senin, 24 Januari 2022 | 17:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik. Hukuman itu terhitung sejak Azis menyesaikan pidana penjaranya.
"Pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya," kata jaksa saat persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Jaksa menegaskan Azis memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,099 miliar. Uang tersebut diberikan dengan tujuan supaya Robin mengurus kasus korupsi di daerah Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Selain itu, Azis dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan Azis antara lain tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tutur jaksa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




