Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Ini Tanggapan KPK
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan. KPK menegaskan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran.
"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).
Ali mengatakan tiap persidangan memiliki aspek yang meringankan dan memberatkan seorang terdakwa. Ali berharap majelis hakim akan menjunjung tinggi asas keadilan dalam memutus perkara Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Azis Syamsuddin
Ali juga berharap majelis hakim turut melihat kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime dalam memberi putusan vonis nantinya.
"Kami juga mengajak publik untuk terus mengikuti dan mencermati proses penegakkan hukum ini sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ali.
Dalam tuntutan, jaksa juga mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis pun dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak pidana pokok selesai dijalankan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




