ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 25 Januari 2022 | 21:06 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan. KPK menegaskan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran.

"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan tiap persidangan memiliki aspek yang meringankan dan memberatkan seorang terdakwa. Ali berharap majelis hakim akan menjunjung tinggi asas keadilan dalam memutus perkara Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Azis Syamsuddin

ADVERTISEMENT

Ali juga berharap majelis hakim turut melihat kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime dalam memberi putusan vonis nantinya.

"Kami juga mengajak publik untuk terus mengikuti dan mencermati proses penegakkan hukum ini sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ali.

Dalam tuntutan, jaksa juga mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis pun dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak pidana pokok selesai dijalankan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon