ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jika Bebas, Azis Syamsuddin Janji Pensiun dari Dunia Politik

Senin, 31 Januari 2022 | 17:25 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pledoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pledoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjanji pensiun dari dunia politik jika divonis bebas dalam perkara dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang menjeratnya. Janji itu disampaikan Azis Syamsuddin saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1/2022).

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya bapak hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Azis meyakini masih ada bidang lain yang dapat ditekuninya selain dunia politik. Beberapa di antaranya dengan menjadi pengajar atau advokat.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," kata Azis.

Azis mengeklaim sudah menjadi dosen sejak delapan tahun lalu. Selain itu, Azis merupakan advokat yang sudah nonaktif selama 17 tahun.

Dua karir itu dinilai bisa membuatnya menjadi pribadi yang lebih baik ketimbang menjadi politikus. 

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif," kata Azis.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Azis Syamsuddin

Diketahui, jaksa penuntut KPK menuntut agar Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun dan 2 bulan pidana penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon